S2 Keguruan Seni Rupa

 

SEJARAH

Program Magister Keguruan Seni Rupa (MKSR) dilahirkan oleh Jurusan Seni dan Desain (JSD) berdasarkan penunjukkan oleh Dirjen PT pada tahun 2014. Angkatan pertama MKSR dimulai pada tahun ajaran 2014/2015.  Jurusan Seni dan Desain merupakan perkembangan dari Jurusan Pendidikan Seni Rupa yang berdiri pada Januari 1968.  Jurusan Pendidikan Seni Rupa tersebut awalnya hanya menyelenggarakan program pendidikan sarjana muda. Pada tahun 1972, berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang tidak memperbolehkan lagi adanya cabang pada perguruan tinggi, IKIP Malang cabang Madiun pun ditutup. Sehubungan dengan hal itu beberapa dosen seni rupa IKIP Malang cabang Madiun kemudian dipindahkan ke Jurusan Pendidikan Seni Rupa di IKIP Malang di Kota Malang. Selanjutnya, pada tahun 1975 Jurusan Pendidikan Seni Rupa  ini berganti nama menjadi Departemen Pendidikan Seni Rupa, dan setahun kemudian (1976) program sarjana penuh (doktoral) Departemen Pendidikan Seni Rupa Fakultas Keguruan Sastra dan Seni IKIP Malang resmi dibuka. Pada tahun 1979 program sarjana muda (BA) dihapuskan dan diberlakukan program baru yaitu Program Sarjana Strata 1 (S-1) dengan masa studi 4 tahun. Disamping itu, dibuka pula program-program diploma S-0 (Non Gelar), yaitu Program Diploma 1 (D-I), Diploma 2 (D-II), Diploma 3 (D-III), serta Program Minor Pendidikan Seni Rupa. Tahun 1983 terjadi pergantian nama menjadi Jurusan Pendidikan Seni Rupa dan Kerajinan yang terdiri atas Program Studi Pendidikan Seni Rupa dengan jenjang program S-1, D-I, D-II, D-III, dan Program Studi Pendidikan Keterampilan Kerajinan dengan jenjang program D-I, D-II, D-III. Pada tahun 1986 dibuka pula Program Minor Pendidikan Seni Tari yang disajikan khusus bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Berkaitan dengan perluasan mandat IKIP MALANG menjadi Universitas Negeri Malang (UM) berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor: 1499/D/T/96 tertanggal 20 Juni 1996; maka pada tahun akademik 1997/1998, Jurusan Seni Rupa dan Kerajinan dipercaya untuk menyelenggarakan program studi non kependidikan disamping program studi kependidikan yang telah ada. Program studi non kependidikan tersebut adalah Program Studi Desain Komunikasi Visual.Pada tahun 1999, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 93 tahun 1999 tentang perubahan IKIP menjadi Universitas, IKIP MALANG berubah nama dan statusnya menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Sejalan dengan pengembangan Universitas Negeri Malang (UM) dan untuk pengembangan dan perluasan jurusan, pada tahun 1999 jurusan diberi kewenangan untuk melaksanakan program studi baru yaitu Program Studi Pendidikan Seni Tari, ditahun yang sama pula program studi Pendidikan Seni Tari mulai menerima mahasiswa baru. Tahun 2000 Jurusan Pendidikan Seni Rupa dan Kerajinan berganti nama menjadi Jurusan Seni dan Desain dan mempunyai 3 (tiga) program studi, yaitu Program Studi Pendidikan Seni Rupa, Program Studi Pendidikan Seni Tari, dan Program Studi Desain Komunikasi Visual.  Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 0609/D2.2/2008 tertanggal 28 Maret 2008, Jurusan Seni dan Desain pada tahun akademik 2008/2009 sudah dapat menyelenggarakan Program Studi D-III Game Animasi.  Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pula pada tahun 2015 dapat  menyelenggarakan Program Magister (S2) Keguruan Seni Rupa.

 

VISI

Menjadi penyelenggara program studi magister Keguruan Seni Rupa yang unggul dan menjadi rujukan dalam mengembangkan ilmu kependidikan seni rupa yang memuliakan kearifan budaya lokal.

 

 

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang memfasilitasi mahasiswa menjadi pengembang keilmuan pendidikan seni rupa berbasis kearifan budaya lokal yang inovatif.
  2. Menyelenggarakan penelitian bidang keilmuan pendidikan seni rupa yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bidang kependidikan Seni Rupa yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan tata pamong Program Studi Magister Keguruan Seni Rupa yang akuntabel dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.

 

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan bidang keilmuan pendidikan seni rupa melalui riset untuk menghasilkan karya inovatif dan teruji.
  2. Menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif di bidang pendidikan seni rupa yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan seni rupa.
  4. Menghasilkan kinerja yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

 

PROFIL LULUSAN

Profil lulusan Program Studi Magister Keguruan Seni Rupa sebagai berikut.

  1. Mampu mengembangkan keilmuan pendidikan seni rupa melalui riset sehingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji.
  2. Memiliki kemampuan mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan kependidikan seni rupa.
  3. Mampu mempraktikkan keilmuan pendidikan seni rupa secara profesional.
  4. Mampu memecahkan permasalahan teori dan praktik pendidikan seni rupa melalui pendekatan inter dan atau multidisipliner.
  5. Mampu menghasilkan karya ilmiah/seni rupa berbasis kearifan budaya lokal dan atau industri kreatif yang mendapat pengakuan nasional dan atau internasional.

 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN KEWENANGAN LULUSAN

  1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni dalam bidang pendidikan seni rupa melalui penelitian dengan pendekatan inter atau multi disiplin.
  2. Mampu menghasilkan karya ilmiah sesuai bidang ilmunya yang dipublikasikan  pada jurnal ilmiah nasional atau internasional.
  3. Mampu memecahkan masalah pembelajaran atau pendidikan dalam bidang seni rupa.
  4. Mampu menghasilkan model atau program pendidikan seni rupa yang bermanfaat bagi ilmu pendidikan.
  5. Mampu mengelola penelitian/karya seni rupa, dan pengembangan bidang pendidikan seni rupa.
  6. Mampu memecahkan masalah pendidikan seni rupa pada bidang tertentu atau mengelola wirausaha industri kreatif bidang seni rupa.
  7. Mampu merencanakan, mengelola sumber daya dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan program pendidikan seni rupa dengan memanfaatkan IPTEKBUD.
  8. Mampu mengkomunikasikan informasi, ide, analisis, dan argumen dalam bidang pendidikan seni rupa melalui berbagai bentuk media kepada masyarakat.

 

CAPAIAN PEMBELAJARAN

  1. Sikap dan Tata Nilai
    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
    2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
    3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
    4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cintatanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
    5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama,dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
    6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
    7. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
    8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
    10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
    11. Mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik.
    12. Menginternalisasikan sikap kreatif, inovatif, dan produktif dalam hidup sehari-hari.
  1. Penguasaan Pengetahuan:
    1. Menguasai konsep, prinsip, prosedur, dan teori pendidikan untuk pengembangan dan pemecahan masalah belajar dan pembelajaran seni rupa pada pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi (S1).
    2. Menguasai konsep, prinsip, prosedur, dan teori kesenirupaan untuk pengembangan dan pemecahan masalah belajar dan pembelajaran seni rupa pada pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi (S1).
    3. Menguasai teori, konsep dan model pengembangan program pembelajaran dan evaluasi program pembelajaran pendidikan seni rupa yang inovatif dan mendidik untuk keperluan perancangan sistem evaluasi pembelajaran dan evaluasi program pembelajaran seni rupa.
    4. Menguasai teori, prinsip, dan konsep kreativitas guna pengembangan seni dan pembelajaran kreativitas dalam pendidikan seni rupa.
  1. Keterampilan Umum:
    1. Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam bidang ilmu pendidikan seni rupa melalui penelitian ilmiah, penciptaan kreatif serta menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis.
    2. Menyusun dan mengomunikasikan ide, hasil pemikiran dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan didasarkan pada etika akademik, melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.
    3. Mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data.
    4. Mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian untuk menjamin kesahihan dan menghindarkan plagiasi.
    5. Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
    6. Mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas.
    7. Mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter atau multi disipliner.
  1. Keterampilan Khusus:
    1. Mampu menghasilkan desain atau model pembelajaran baru yang inovatif dan teruji untuk pembelajaran seni rupa.
    2. Mampu merencanakan pemetaan penelitian dalam bidang pembelajaran seni rupa melalui pendekatan inter-atau multidisipliner.
    3. Mampu melakukan analisis dan pendalaman terhadap teori, prinsip, konsep, dan pendekatan dalam pembelajaran seni rupa.
    4. Mampu menerapkan konsep, prinsip, prosedur, dan teori seni rupa untuk pemecahan masalah industri kreatif pada masyarakat.
    5. Mampu melakukan kajian terhadap kebijakan atau implementasi kebijakan di bidang pendidikan seni rupa melalui pendekatan interdisipliner dan multidisipliner.