Unit Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana

Profil, Fungsi dan Struktur Organisasi UPM SPs

Profil Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) Sekolah Pascasarjana dibentuk sejak tahun 2019. UPM merupakan unit fungsional akademik di Sekolah Pascasarjana yang merupakan patner pimpinan Sekolah Pascasarjana dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme

  1. merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi,
  2. melaksanakan standar yang ditetapkan,
  3. melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program,
  4. melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri,
  5. melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan
  6. merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Fungsi

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu tingkat Universitas.
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkanĀ Universitas.
  3. Melaksanakan evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di Program Studi, dan unit kerja lain di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Sekolah Pascasarjana yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan; dan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan Penjaminan Mutu Universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Struktur UPM Sekolah Pascasarjana