Zona Integritas SPs

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur SPS UM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya SPS UM berkomitmen untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk itu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) di lingkungan SPS UM.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBK di lingkungan SPS UM didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tatalaksana, (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan (6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019_Pengendalian Gratifikasi

https://spi.um.ac.id/permendikbud-nomor-29-tahun-2019_pengendalian-gratifikasi/

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

https://spi.um.ac.id/pp-60-tahun-2008-tentang-sistem-pengendalian-intern-pemerintah/

Whistle Blowing System

https://wbs.um.ac.id/

Penanganan Benturan Kepentingan

https://buk.um.ac.id/2016/05/kumpulan-produk-hukum-2/58-salinan-permenristekdikti-nomor-58-tahun-2016-tentang-penanganan-benturan-kepentingan/