STRUKTUR ORGANISASI
Direktur Sekolah Pascasarjana
Prof. Syamsul Bachri, S.Si., M.Sc., Ph.D
Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana
Prof. Dr. Yusuf Hanafi, S.Ag., M.Fil.I.
Ketua Program Studi
S2 dan S3 Pendidikan Dasar
Prof. Dr. Toto Nusantara, M.Si
S2 dan S3 Pendidikan Kejuruan
Prof. Dr. Ir. Hakkun Elmunsyah, S.T., M.T.
S2 dan S3 Pendidikan BIPA
Dr. Ade Eka Anggraini, M.Pd
Pendidikan Prosesi Guru
Dr. Muhammad Alfan, S.Pd, M.Pd
Tata Usaha
Sub Koordinator Tata Usaha
Sodiq, S. AP, M.M
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, Sekolah Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang menjalankan fungsi penyelenggara, pengelola, dan/atau pengoordinasi program studi pascasarjana multidisipliner, interdisipliner, dan/atau transdisipliner.
Direktur Sekolah Pascasarjana
1. Direktur Sekolah Pascasarjana dalam menjalankan fungsi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. mengoordinasikan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan bidang perencanaan dan sumber daya;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan akademik dan penjaminan mutu akademik kepascasarjanaan;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan bidang data dan informasi, pangkalan data pendidikan tinggi, pemeringkatan, hubungan masyarakat, kerja sama, branding, dan usaha;
g. mengoordinasikan tugas kepascasarjanaan atas nama Universitas;
h. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan urusan tata usaha;
i. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja tahunan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi Sekolah Pascasarjana dan/atau tugas lain dari pimpinan.
2. Direktur Sekolah Pascasarjana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana
1. Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana memiliki tugas membantu Direktur Sekolah Pascasarjana dalam memimpin Sekolah Pascasarjana.
2. Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana membantu Direktur Sekolah Pascasarjana:
a. menyusun rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni; bidang perencanaan dan sumber daya; dan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, data dan informasi, pemeringkatan, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
c. menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pembelajaran;
d. menyelenggarakan dan mengelola penjaminan mutu pendidikan;
e. menyelenggarakan dan mengelola akreditasi program studi;
f. menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi akademik dan pangkalan data pendidikan tinggi;
g. menyelenggarakan dan mengelola kegiatan kemahasiswaan;
h. menyelenggarakan dan mengelola hubungan alumni;
i. menyelenggarakan dan mengelola pengembangan sumber daya manusia;
j. menyelenggarakan dan mengelola urusan kerumahtanggaan;
k. menyelenggarakan dan mengelola keuangan;
1. menyelenggarakan dan mengelola pengadaan barang dan jasa;
m. menyelenggarakan dan mengelola sarana, prasarana, aset;
n. menyelenggarakan dan mengelola usaha;
o. menyelenggarakan dan mengelola pengawasan internal nonakademik;
p. menyelenggarakan dan mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi;
q. menyelenggarakan dan mengelola publikasi ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi serta kekayaan intelektual;
r. menyelenggarakan dan mengelola data dan informasi;
s. menyelenggarakan dan mengelola pemeringkatan;
t. menyelenggarakan dan mengelola kehumasan;
u. menyelenggarakan dan mengelola kegiataan kerja sama dan branding;
v. menyusun laporan kinerja tahunan bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni; bidang perencanaan dan sumber daya; dan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, data dan informasi, pemeringkatan, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
w. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan/atau tugas lain dari pimpinan.
3. Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Pascasarjana.
Ketua Program Studi
1. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi.
2. Ketua Program Studi memiliki tugas:
a. melaksanakan pendidikan dan pembelajaran;
b. melaksanakan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan akreditasi program studi;
d. mengelola pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi; dan
e. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi Program Studi dan/atau tugas lain dari pimpinan.
3. Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Pascasarjana
Subkoordinator Tata Usaha
1. Tata Usaha dipimpin oleh seorang tenaga kependidikan sebagai Subkoordinator Tata Usaha.
2. Subkoordinator Tata Usaha memiliki tugas:
a. melaksanakan layanan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. melaksanakan layanan pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
c. melaksanakan layanan perencanaan dan sumber daya;
d. melaksanakan layanan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi;
e. melaksanakan layanan data dan informasi, pangkalan data pendidikan tinggi, pemeringkatan, hubungan masyarakat, kerja sama, dan usaha;
f. melaksanakan layanan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
g. melaksanakan layanan penyusunan laporan kinerja tahunan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi Tata Usaha dan/atau tugas lain dari pimpinan.
3. Subkoordinator Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Pascasarjana.