PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Memilki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program Studi (PS) PPG diselenggarakan dengan mewujudkan dukungan tatapamong yang mencerminkan pelaksanaan good university governance dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur, peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Pengembangan tatapamong (governance) merupakan upaya pengembangan sistem untuk memelihara efektivitas peran para konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan program studi. Karakteristik tatapamong ditandai lima kriteria, yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggungjawab, dan adil. Oleh karena itu, kepemimpinan program studi harus secara efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan.

PS PPG merupakan salah satu program studi yang diselenggarakan Pascasarjana UM yang dikelola oleh seorang Koorprodi. Tatapamong di PS PPG dilaksanakan selaras dengan tatapamong Pascasarjana. Pelaksanaan tatapamong di PS PPG dirancang dan dikembangkan
untuk merealisasi UM sebagai The Learning University berdasarkan: (1) Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang dan (2) Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Malang.
Mulai tahun 2019 pengelolaan Prodi S2 dan S3 dialihkan ke Pascasarjana UM.  PS PPG secara organisatoris berada di bawah koordinasi Pascasarjana UM. Informasi selengkapnya terkait PS PPG bisa dilihat di laman http://ppg.um.ac.idP

VISI

Visi Prodi PPG Ps UM adalah menjadi penyelenggara pendidikan profesi guru yang unggul
dan menjadi rujukan dalam mempersiapkan guru profesional pada tahun 2030.

MISI

  • Melaksanakan pendidikan profesi guru yang bermutu melalui pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
  • Melaksanakan penelitian profesi guru dalam ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan olahraga yang berorientasi pada publikasi nasional dan internasional.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan profesi guru.

TUJUAN

  • Menghasilkan guru profesional yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, dan mampu berkembang secara profesional.
  • Menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif yang unggul dalam bidang pendidikan profesi guru.
  • Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan profesi guru.
  • Menghasilkan kinerja program studi yang efektif dan efisien untuk menjamin pertumbuhan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan bidang pendidikan profesi guru.


Facebook


Envelope


Dribbble