[pullquote]

PENGUMUMAN
Nomor: 24.1.4/UN32.13.1/DT/2019
Tentang
Pelaksanaan Ujian Komprehensif/Kualifikasi
Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019

Yth. Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Negeri Malang

Dalam rangka pelaksanaan Ujian Komprehensif/Kualifikasi Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

I. Tema Ujian

Tidak ada tema secara umum. Apabila suatu program studi perlu menentukan tema, akan diberitahukan kemudian.

II Pendaftaran

Pendaftaran ujian komprehensif/kualifikasi mulai tanggal 28 Januari s.d 1 Maret 2019 di Subag TU Pascasarjana Universitas Negeri Malang, setiap hari kerja dengan jam buka loket:
Senin – Kamis : 07.00 s.d 16.00 WIB
Jum’at              : 07.00 s.d 14.30 WIB

III Pelaksanaan Ujian

1. Ujian Tulis Magister (S2) / Ujian Tulis Doktor (S3)

Hari       : Sabtu

Tanggal : 16 Maret 2019

Kegiatan/Bidang UjiPukul
Landasan Pendidikan (S2)
Wawasan Pendidikan (S3)
08.00 s.d 11.00 WIB
Ishoma11.00 s.d 12.15 WIB
Kemampuan Bidang Studi (S2)
Spesialisasi Bidang Studi (S3)
12.15 s.d 15.15 WIB

2. Ujian Lisan Komprehensif/Kualifikasi

a. Magister (S2) : Jadwal ujian lisan sesuai dengan pengaturan Koordinator Prodi masing-masing.
b. Doktor (S3)    : Seminar usulan penelitian disertasi dapat dilaksanakan sejak dikeluarkannya pengumuman ini sampai dengan paling Tanggal 12 April 2019.

IV. Syarat Pendaftaran

Mahasiswa yang berhak dan boleh mengikuti Ujian Komprehensif/Kualifikasi adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. A. Ujian Komprehensif Magister (S2)

a. Lulus semua Mata Kuliah (tidak termasuk MKPL, Seminar Proposal, dan Tesis) dibuktikan dengan fotokopi KHS ( Kartu Hasil Studi) mulai semester 1 s.d terakhir;
b. Memperoleh IPK sekurang – kurangnya 2,70;
c. Melampirkan potokopi KRS (Kartu Rencana Studi) semester terakhir yang sudah ditandatangani ole dosen PA.
d. Khusus prodi S2 Pendidikan Matematika dan S2 Keguruan Seni Rupa menyerahkan draf usulan penelitian tesis yang sudah di tandatangani oleh pembimbing dan diketahui oleh Koordinator Prodi sebagai bahan ujian lisan komprehensif.

1. B. Ujian Kualifikasi Doktor (S3)

a. Lulus semua matakuliah dibuktikan dengan potokopi KHS mulai semester 1 s.d terakhir;
b. Memperoleh IPK sekurang-kurangnya 3,00;
c. Menyerahkan draf usulan penelitian disertasi lengkap dengan persetujuan pembimbing dan diketahui oleh koordinator prodi untuk diseminarkan dalan ujian kualifikasi lisan dan diserahkan melalui Subag TU sebanyak 1 eksemplar;

2. Mengisi formulir pendaftaran ujian komprehensif/kualifikasi yang sudah disediakan oleh bagian akademik (bisa diunduh di laman website Pascasarjana UM http://pasca.um.ac.id);
3. Melunasi biaya pendidikan termasuk UKT (rekap pembayaran diperoleh dari subag PNBP, gedung Graha Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Malang) dan melaksanakan registrasi administrasi sampai dengan Semester Genap 2018/2019;

Bagi mahasiswa yang akan mendaftarkan diri, diwajibkan melengkapi semua lampiran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

1. Kelulusan Ujian Komprehemsif/Kualifikasi

1. Magister (S2)

Kelulusan ujian komprehensif mahasiswa S2 akan diumumkan pada bulan April 2019.
Ketentuan lulus ujian komprehensif Magister (S2) sebagai berikut:
a. Dinyatakan Tidak Lulus, baik tulis maupun lisan, maka wajib mengulang ujian pada kesempatan ujian komprehensif periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, namun hanya mengikuti ujian lisan saja.
b. Dinyatakan batal (karena hanya mengikuti salah satu ujian, tulis atau lisan saja), maka wajib mengulang ujian komprehensif baik tulis maupun lisan pada kesempatan ujian komprehensif periode berikutnya, dengan melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

2. Doktor (S3)

Kelulusan ujian kualifikasi mahasiswa S3 akan diumumkan pada bulan April 2019.
Ketentuan lulus ujian komprehensif  Doktor (S3) sebagai berikut:

a. Dinyatakan Tidak Lulus Ujian Tulis, maka wajib mengulang ujian pada kesempatan ujian kualifikasi periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ujian ulang ini berbentuk ujian lisan dengan materi yang digunakan dalam ujian tulis. Susunan Penguji dan penjadwalan diatur Koordinator Program Studi.
b. Dinyatakan Tidak Lulus Ujian Lisan (seminar usulan proposal disertasi), maka wajib mengulang ujian kualifikasi lisan pada periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, namun hanya mengulang ujian lisan saja (Seminar Usulan Proposal Penelitian).
c. Dinyatakan Tidak Lulus, baik ujian tulis maupun lisan, maka wajib mengulang ujian kualifikasi baik tulis maupun lisan, maka wajib mengulang ujian kualifikasi baik tulis maupun lisan pada periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ujian ulang tulis berbentuk ujian lisan dengan materi yang digunakan dalam ujian tulis. Susunan Penguji dan penjadwalan diatur oleh Koordinator Program Studi. Ujian lisanulang berupa pelaksanaan ulang Seminar usulan Proposal Penelitian.
d. Dinayatakan Batal (karena hanya mengikuti salah satu ujian, tulis atau lisan saja), maka wajib mengulang ujian kualifikasi baik tulis maupun lisan pada kesempatan periode berikutnya, sebagaimana mahasiswa yang belum mengikuti ujian kualifikasi dengan melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

2. Sifat Ujian

  1. Ujian komprehensif/kualifikasi bersifat open book.
  2. tidak diperkenankan menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung elektronis lainnya.
  3. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP, laptop, dan sejenisnya) dalam ruang ujian.

 

24 Januari 2019
a.n Direktur
Wakil Direktur

ttd

Prof. Dr. Nurul Murtadho, M.Pd.
NIP 1960717 19860 11001

 

*) Unduh Pengumuman Pelaksanaan Ujian Komprehensif/Kualifikasi Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019

[/pullquote]