Malang— Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Peningkatan Kompetensi Penguji Uji Kinerja (UKIN) UKPPPG Periode 2 Tahun 2026, Senin (20/4). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 9 Gedung A21 ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penilaian berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Ketua Program Studi PPG Sekolah Pascasarjana UM, Dr. Muhammad Alfan, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan bahwa UKIN periode ini diperuntukkan bagi guru tertentu yang mengikuti PPG tahun 2026 dengan jumlah peserta mencapai 1.194 orang.

“UKIN ini menilai perangkat pembelajaran, video pembelajaran, serta studi kasus. Proses penilaian dilakukan secara kolaboratif antara dosen dan guru sebagai penguji,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap penguji melakukan penilaian secara independen. Namun, jika terjadi perbedaan signifikan antara penilaian dosen dan guru, akan dilakukan mediasi guna menghasilkan nilai yang paling objektif. Skema ini dirancang untuk menjaga integritas dan kualitas hasil penilaian.

Dalam pelaksanaannya, UKIN memiliki batas waktu yang ketat, yakni selama lima hari pada 22–26 April 2026. Setiap penguji diwajibkan menilai maksimal enam peserta per hari—atau empat peserta untuk bidang tertentu—sehingga menuntut konsistensi dan disiplin tinggi.

“Jika melewati batas waktu, penilaian tidak dapat dilakukan. Karena itu, komitmen penguji menjadi kunci utama,” tegas Alfan.

Ia juga menekankan bahwa penunjukan penguji dilakukan melalui seleksi ketat, bukan pendaftaran terbuka. Penguji dipilih berdasarkan kredibilitas, kompetensi, serta tanggung jawab profesional. Evaluasi berkala turut dilakukan guna memastikan standar penilaian tetap terjaga.

Fokus utama UM sebagai Lembaga Penyelenggara Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah menjaga kualitas lulusan PPG. Sejumlah alumni PPG UM bahkan telah menorehkan prestasi di tingkat nasional sebagai guru berprestasi dan aktif dalam forum pendidikan nasional.

Melalui kegiatan ini, UM menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-4 tentang pendidikan berkualitas. Diharapkan, penguatan kompetensi penguji ini mampu melahirkan guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pendidikan masa depan.

Sumber:  | Apr 20, 2026
Pewarta: Inayah Amalia Taufani – Internship Humas UM
Editor: Muhammad Salmanudin Hafizh Shobirin – Humas UM