Kolaka — Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Negeri Malang (UM) melakukan pendampingan intensif pengajuan Program Studi PPG di Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Hal ini merupakan bentuk upaya PPG UM dalam meningkatkan integritas dan dedikasi dalam memajukan kualitas penididikan Indonesia.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kedua perguruan tinggi yang telah diikat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengembangan dan penyelenggaraan PPG.
Pendampingan dilaksanakan selama tiga hari, Selasa-Jumat (10–12 Maret 2026), di kampus Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Kegiatan ini difokuskan pada asistensi akademik dan teknis dalam penyusunan dokumen pengajuan program studi agar sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Ketua PPG UM, Dr. Muhammad Alfan, M.Pd., memimpin langsung tim pendamping dalam melakukan penelaahan menyeluruh terhadap borang pengajuan yang telah disusun. Proses ini mencakup evaluasi substansi dokumen, kesesuaian dengan regulasi penyelenggaraan PPG, serta pemberian masukan konstruktif untuk penyempurnaan dokumen.
“Melalui kegiatan pendampingan ini, kami berharap dokumen pengajuan Program Studi PPG di Universitas Sembilanbelas November Kolaka dapat disusun secara komprehensif dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga mampu menyelenggarakan program PPG secara berkualitas,” ujar Alfan.
Tak hanya itu, pendampingan juga diwarnai diskusi intensif antara kedua tim. Pembahasan meliputi penguatan kurikulum, tata kelola program studi, kesiapan sumber daya manusia, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
Upaya ini diharapkan memperlancar proses pengajuan Program Studi PPG sekaligus mempercepat lahirnya program pendidikan guru yang unggul di wilayah Kolaka. Kolaborasi ini juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui penguatan pendidikan profesi yang terstandar dan berkelanjutan.
Lebih jauh, inisiatif ini sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 tentang pendidikan berkualitas (Quality Education). Pendampingan ini turut mendorong pemerataan akses pendidikan profesi guru yang berkualitas serta memperkuat kapasitas institusi pendidikan tinggi di daerah.
Sumber: | Mar 25, 2026
Editor: Muhammad Salmanudin Hafizh Shobirin – Humas UM