Kamis, 8 Mei 2025 – Sekolah Pascasarjana terus menunjukkan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan melakukan penataan tata laksana sebagai salah satu area perubahan utama.

Langkah ini diwujudkan melalui evaluasi prosedur operasional baku (POB) yang telah dimiliki unit kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Sekolah Pacasarjana, Korprodi S2/S3 Pendidikan dasar, S2/S3 Pendidikan Kejuruan, Kaprodi PPG, Kaprodi S2 Pendidikan BIPA, Ketua dan anggota UPM serta Gugus Kendali Mutu. Ketua Uni Penjaminan Mutu (UPM), Dr. Slamet Arifin, M.Pd., menyampaikan bahwa penataan tata laksana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta akuntabilitas internal.

Hal ini juga diperkuat oleh hasil asesmen lapangan yang telah dilakukan sebelumnya di program studi S3 Pendidikan Kejuruan bahwa POB yang sudah dimiliki oleh Sekolah Pascasarjana perlu dicek kembali untuk menyeragamkan alur prosedur setiap layanan untuk seluruh program studi yang berada di Sekolah Pascasarjana. Pembaruan POB berikutnya akan segera disosialisasikan kepada pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.

Beberapa evaluasi yang dilakukan pada POB adalah pada pelaksanaan pengajuan validator dan penggantian dosen pembimbing. POB penyelesaian disertasi selama ini menyatu dengan ujian tesis, namun dikarenakan tahapan penyeelsaian disertasi lebih banyak maka perlu dipisahkan khusus POB penyelesaian Disertasi. POB tersebut terdiri dari Pengajuan pembimbing disertasi; Penetapan dosen pembimbing; Pergantian dosen pembimbing; Pengajuan validator instrument penelitian; Ujian proposal/ Ujian kualifikasi lisan; Pengajuan surat izin penelitian; Seminar hasil penelitian; dan Ujian tertutup

Untuk mengontrol kualitas dan proses penyelesaian tesis dan disertasi, maka pada setiap bimbingan mahasiswa harus mengisi jurnal bimbingan di Siakad untuk monitoring. Pada semester 3 perlu ada deteksi dini terkait mahasiswa yang sudah ujian proposal dan yang belum. Hal ini mengacu pada Pedoman Pendidikan UM bahwa untuk Magister (S2) maksimal 4 tahun atau 8 semester dan Doktor (S3) maksimal 5 tahun atau 10 semester. Deteksi dini mahasiswa bisa dilakukan di semester 3 terkait sudah seminar proposal apa belum. Jika belum maka perlu ada tindakan.

Selain evaluasi di atas masih perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terus menerus terkait pelayanan publik yang sudah diberikan dan tentunya melakukan tindak lanjut dari hasil monev tersebut. Beberapa yang sudah terjaring dari monev pelayanan publik adalah sistem pelayanan yang cepat dan tanggap. Maka dari itu, inovasi digitalisasi proses administrasi layanan sangat penting. Selama ini di Sekolah Pascasarjana sudah mengintegrasikan sistem persuratan di website dan kontak person tenaga pendidik.