Terakhir diperbarui: 21 September 2026
Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang menghormati privasi setiap pengunjung situs pasca.um.ac.id. Halaman ini menjelaskan data apa yang kami proses, untuk apa, bagaimana kami melindunginya, serta hak-hak Anda sebagai subjek data pribadi.
1. Dasar Hukum
Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Kedudukan Sekolah Pascasarjana
Atas data pribadi yang diproses melalui situs ini, Sekolah Pascasarjana bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi, yaitu pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PDP.
3. Data yang Diproses
Situs ini memproses data pribadi bersifat umum yang Anda berikan secara sukarela melalui formulir, surel, atau layanan kontak, seperti nama lengkap, alamat surel, nomor telepon, program studi, dan institusi asal. UU PDP membedakan data pribadi bersifat umum dari data pribadi bersifat spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi (Pasal 4). Situs ini tidak dirancang untuk mengumpulkan data pribadi bersifat spesifik.
Ketika Anda mengakses situs, server dan komponen situs dapat mencatat data teknis seperti alamat IP, jenis peramban, halaman yang diakses, dan waktu akses. Kuki (cookies) dan penyimpanan peramban yang digunakan.
4. Dasar dan Tujuan Pemrosesan
Sesuai Pasal 20 ayat (2) UU PDP, kami memproses data atas dasar persetujuan Anda ketika mengisi formulir, serta atas dasar pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang pendidikan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemrosesan dilakukan hanya untuk:
- menanggapi pertanyaan dan memberikan layanan administrasi;
- mengelola pendaftaran kegiatan akademik;
- menyampaikan informasi dan pengumuman resmi;
- melayani permohonan informasi publik; dan
- menjaga keamanan dan keandalan situs.
Pemrosesan mengikuti prinsip dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP, antara lain pengumpulan yang terbatas, spesifik, sah, dan transparan, serta pemrosesan yang sesuai dengan tujuannya.
5. Konten Pihak Ketiga
Situs ini menampilkan dan menautkan konten dari layanan pihak ketiga, yaitu YouTube, Google Drive, dan Instagram, serta menggunakan plugin aksesibilitas OneTap. Penyedia layanan tersebut dapat memproses data Anda sesuai kebijakan privasi masing-masing, yang berada di luar kendali Sekolah Pascasarjana.
6. Pengungkapan Data
Kami tidak memperjualbelikan data pribadi. Data hanya diungkapkan kepada unit di lingkungan Universitas Negeri Malang yang memerlukannya untuk layanan terkait, atau kepada pihak berwenang apabila diwajibkan peraturan perundang-undangan. Sebagai badan publik, kami juga tidak membuka informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk catatan pribadi yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan, sebagaimana dikecualikan oleh Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
7. Penyimpanan dan Keamanan
Data disimpan selama 5 tahun, lalu dihapus atau dimusnahkan sesuai Pasal 16 ayat (2) huruf g UU PDP, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Situs ini menggunakan koneksi terenkripsi (HTTPS).
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Anda dan kepada lembaga pelindungan data pribadi, sebagaimana diwajibkan Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan tersebut memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana data terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihannya.
8. Hak Anda
Sebagai subjek data pribadi, Anda berhak untuk:
- memperoleh informasi tentang identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan, dan akuntabilitas pihak yang meminta data Anda (Pasal 5);
- melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data yang tidak akurat (Pasal 6);
- mengakses dan memperoleh salinan data Anda (Pasal 7);
- mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data Anda (Pasal 8);
- menarik kembali persetujuan yang telah diberikan (Pasal 9);
- mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemprofilan (Pasal 10);
- menunda atau membatasi pemrosesan secara proporsional (Pasal 11);
- menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data (Pasal 12); dan
- memperoleh dan memindahkan data dalam format yang dapat dibaca sistem elektronik (Pasal 13).
Hak dalam Pasal 6 sampai Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat, secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 14), ke kontak pada bagian 10. Sebagian hak dapat dikecualikan untuk kepentingan tertentu, antara lain penegakan hukum, kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, serta statistik dan penelitian ilmiah (Pasal 15).
9. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui, termasuk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Tanggal pembaruan terakhir tercantum di bagian atas halaman ini.
10. Kontak
Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang
Gedung A21, Jl. Semarang No. 5, Malang
Telepon: +62 821-4276-2972
Surel: [email protected]
Layanan informasi publik: PPID Sekolah Pascasarjana
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (LN 2022 No. 196, TLN No. 6820). JDIH BPK
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (LN 2026 No. 88).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JDIH Komdigi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. JDIH BPK