EVALUASI KINERJA KONSELOR PROFESIONAL DALAM LAYANAN RESPONSIF SISWA INKLUSI
Abstract
Sistem Pendidikan Nasional mengadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental. Peserta didik yang menyandang kelainan demikian juga berhak memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.Hak masing-masing warga negara untuk memperoleh pendidikan diartikan sebagai hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Pendidikan Inklusif merupakan wadah yang sangat ideal. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. SMP Neg 18 Malang merupakan salah satu sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusi. Kinerja konselor tidak lepas dari standar yang telah ditetapkan agar program BK dapat terintegrasi dengan program sekolah. Dapat disimpulkan bahwa konselor memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para guru serta staff lainnya untuk mengintegrasikan tujuan-tujuan bimbingan di sekolah. Oleh karena itu, sangat penting bagi untuk melakukan sebuah proses evaluasi terhadap kinerja konselor di sekolah tersebut Hal ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja konselor dalam menangani siswa inklusi dimana prinsip dasar dari konselor adalah menangani orang sehat dan normal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed By:
View Prosiding Seminar Bimbingan dan Konseling Stats