IMPLEMENTASI PILAR-PILAR KOPERASI DALAM PENDIDIKAN EKONOMI DI SEKOLAH

Irma Suryani

Abstract


Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang sesuai dengan UU No.25/1992, yaitu: pertama, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun. Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Ketiga, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kelima, kemandirian. Keenam, pendidikan perkoperasian. Ketujuh, kerjasama antar koperasi. Prinsip-prinsip koperasi inilah dapat yang implementasikan dalam sekolah sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.

Keywords


pilar-pilar koperasi; pendidikan di sekolah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 National Conference on Economic Education

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


ISBN: 978-602-17225-5-8

Program Studi Pendidikan Ekonomi
Graduate School of Universitas Negeri Malang

Jl. Semarang 5 Malang Kode Pos 65145
Telp (0341) 0341-551334; & 0341-551312

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.