IMPLEMENTASI PILAR-PILAR KOPERASI DALAM PENDIDIKAN EKONOMI DI SEKOLAH
Abstract
Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang sesuai dengan UU No.25/1992, yaitu: pertama, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun. Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Ketiga, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kelima, kemandirian. Keenam, pendidikan perkoperasian. Ketujuh, kerjasama antar koperasi. Prinsip-prinsip koperasi inilah dapat yang implementasikan dalam sekolah sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Keywords
pilar-pilar koperasi; pendidikan di sekolah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 National Conference on Economic Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISBN: 978-602-17225-5-8
Program Studi Pendidikan Ekonomi
Graduate School of Universitas Negeri Malang
Graduate School of Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang 5 Malang Kode Pos 65145
Telp (0341) 0341-551334; & 0341-551312

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.