STANDAR PROFESIONALISME GURU EKONOMI PENUNJANG KEBERHASILAN PEMBELAJARAN EKONOMI

Naning Eko Noviana, Hari Wahyono, Agung Haryono

Abstract


Seperti yang diungkapkan dalam Pasal 1 UU No. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Sebagai wujud guru yang profesional, pemerintah telah membentuk banyak program salah satunya program sertifikasi guru yang seharusnya mampu meningkatkan kompetensi guru sesuai UU. Semenjak program sertifikasi ini berjalan, ternyata fenomena di lapangan memberi gambaran bahwa kompetensi guru khususnya pada mata pelajaran ekonomi masih perlu perbaikan baik dari segi mengajar, potensi, dan kesejahteraan guru. Profesionalisme pada guru ekonomi sendiri sangat berkaitan dengan dua segi faktor yaitu dari segi faktor internal dan eksternal. Faktor internal sendiri mencangkup minat dan bakat. Segi faktor eksternal berkaitan dengan sarana dan prasarana, latihan, serta tingkat kesejahteraan guru. Profesionalime dari dua faktor tersebut seharusnya mampu menunjang keberhasilan guru dalam meningkatkan kemampuan guru sesuai UU diatas.

Keywords


Profesionalisme guru

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 National Conference on Economic Education

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


ISBN: 978-602-17225-5-8

Program Studi Pendidikan Ekonomi
Graduate School of Universitas Negeri Malang

Jl. Semarang 5 Malang Kode Pos 65145
Telp (0341) 0341-551334; & 0341-551312

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.