Standart Mutu Akademik

STANDAR MUTU AKADEMIK

A. Standar Mutu Pengembangan Kurikulum

  1. Pengembangan kurikulum dikoordinasi oleh Koordinator Program Studi.
  2. Proses pengembangan kurikulum dilaksanakan berdasarkan analisa kebutuhan kompetensi prodi dan kebijakan Pemerintah yang relevan dengan learning outcome Prodi;
  3. Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman pendidikan UM, pedoman pendidikan Pasca dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
  4. Pengembangan kurikulum melibatkan Koorprodi S2/S3, Ketua Jurusan S1, Para Dosen, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan alumni dan Lembaga pengguna lulusan.
  5. Koorprodi bertanggung jawab menyiapkan draft perubahan kurikulum dan melaksanakan analisa kebutuhan pengembangan kurikulum.
  6. Ketua Jurusan berperan menyelaraskan kurikulum diantara S1, S2 dan S3.
  7. Dosen berperan memberikan pertimbangan dan saran kepada Koorprodi dan membantu Koorprodi dalam menyiapkan draf pengembangan kurikulum.
  8. Mahasiswa dan alumni berperan memberikan masukan dalam proses pengembangan kurikulum.
  9. Lembaga pengguna lulusan memberikan feedback dalam perbaikan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lapangan.
  10. Pengembangan kurikulum dilakukan minimal 4 tahun sekali.
  11. Proses evaluasi kurikulum dilakukan setiap tahun dengan cara menyebarkan instrumen pada alumni dan lembaga pengguna lulusan.

 

B. Standar Mutu Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Mahasiswa baru Pascasarjana yang diterima memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru yang ditetapkan oleh Pascasarjana.
  2. Penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana dilaksanakan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru yang ditetapkan melalui surat tugas dari Direktur Pascasarjana.
  3. Panitia penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana bekerja dibawah koordinasi Wakil Derektur I Pascasarjana.

 

C. Standar Mutu Proses Perkuliahan

  1. Proses perkuliahan dilakukan melalui tahap-tahap penyiapan perkuliahan (perencanaan), pelaksanaan kuliah, dan evaluasi hasil perkuliahan.
  2. Proses perkuliahan dilaksanakan sesuai Rancangan Perkuliahan Semester (RPS) sebagai perangkat pembelajaran yang berisi rencana kegiatan belajar suatu matakuliah dalam satu semester. RPS berisi informasi tentang identitas matakuliah, kompetensi yang ingin dicapai, indikator, materi yang dibelajarkan untuk mencapai kompetensi, kegiatan belajar, tugas perkuliahan, penilaian dan evaluasi, serta sumber belajar pada tiap-tiap pertemuan tatap muka selama satu semester.
  3. Proses perkuliahan dilengkapi dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) sebagai perangkat perkuliahan yang mendeskripsikan langkah-langkah kegiatan belajar tiap satu atau lebih pertemuan. SAP berisi informasi tentang identitas matakuliah, indikator, tujuan, garis besar materi, metode, langkah-langkah perkuliahan tiap pertemuan, sumber belajar, dan evaluasi pembelajaran.

 

D. Standar Mutu Pembimbingan Tesis dan Disertasi

D.1. Standar Mutu Pembimbingan Tesis

  1. Mahasiswa mengajukan proposal Tesis kepada Koorprodi paling lambat pada semester kedua.
  2. Koorprodi memberikan pertimbangan dosen-dosen yang akan ditugaskan sebagai pembimbing sesuai dengan tema penelitian dan kepakaran dosen.
  3. Koorprodi mengajukan nama-nama dosen pembimbing dan mahasiswa yang dibimbing kepada Direktur Pascasarjana, dan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat tugas pembimbing tesis.
  4. Dosen pembimbing berkewajiban menetapkan satu waktu dalam seminggu yang digunakan secara regular untuk memberikan pembimbingan.
  5. Mahasiswa melakukan proses pembimbingan kepada dosen pembimbing setelah diterbitkannya surat tugas pembimbingan tesis.
  6. Mahasiswa menuliskan proses pembimbingan tesis sesuai prosedur pembimbingan tesis yang tertuang dalam buku pembimbingan tesis.
  7. Dosen pembimbing tesis menuliskan saran perbaikan pada buku pembingan tesis, dengan melengkapi tanda tangan pada kolom yang sudah disiapkan.
  8. Mahasiswa menunjukkan buku pembimbingan tesis dan draft tesis yang sudah di tandatangani pembimbing, untuk dapat mengikuti ujian tesis.

D.2. Standar Mutu Pembimbingan Disertasi

  1. Mahasiswa menyusun proposal disertasi pada semester 2 dan mengajukan kepada Koorprodi.
  2. Koorprodi menetapkan pembimbing disertasi disesuaikan dengan tema penelitian dan kepakaran para dosen.
  3. Koorprodi mengajukan nama-nama pembimbing, mahasiswa yang dibimbing dan judul penelitiannya kepada Direktur Pascasarjana, dan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat tugas pembimbing disertasi.
  4. Mahasiswa dan dosen pembimbing menerima surat tugas pembimbing disertasi pada akhir semester kedua.
  5. Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing atas dasar jadwal yang sudah disepakati.
  6. Dosen Pembimbing berkewajiban menetapkan satu waktu dalam seminggu yang digunakan secara regular untuk memberikan pembimbingan.
  7. Mahasiswa melakukan proses pembimbingan kepada dosen pembimbing setelah diterbitkannya surat tugas pembimbingan dsiertasi.
  8. Mahasiswa menuliskan proses pembimbingan tesis sesuai prosedur pembimbingan tesis yang tertuang dalam buku pembimbingan disertasi.
  9. Dosen pembimbingdisertasi menuliskan saran perbaikan pada buku pembingan tesis, dengan melengkapi tanda tangan pada kolom yang sudah disiapkan.
  10. Mahasiswa menunjukkan buku pembimbingan disertasi dan draft disertasi yang sudah di tantangani pembimbing, untuk dapat mengikuti ujian disertasi.

E. Standar Mutu Penyusunan Artikel Ilmiah

  1. Artikel ilmiah merupakan karya tulis akademik yang berkaitan dengan masalah penguasaan atau penerapan ilmu, berbentuk karya hasil penelitian lapangan/laboratorium, proyek, atau hasil kajian ilmiah yang disusun sesuai prosedur penyusunan karya ilmiah.
  2. Artikel ilmiah yang disusun mahasiswa S2 telah diterima sebagai hasil publikasi ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah nasional atau internasional, atau prosiding seminar nasional atau internasional.
  3. Artikel ilmiah yang disusun mahasiswa S3 telah diterima sebagai hasil publikasi ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah internasional terindeks yang direkomendasikan DIKTI.      

F. Standar Mutu Penilaian kelayakan Disertasi

  1. Penilaian kelayakan disertasi ditentukan berdasarkan kelayakan isi disertasi yang ditulis mahasiswa untuk diujikan dalam ujian disertasi di depan dewan penguji.
  2. Penilaian kelayakan disertasi ditetapkan oleh dewan penguji, terdiri dari: pembimbing 1, pembimbing 2, pembimbing 3 dan satu dosen program studi bukan pembimbing.
  3. Dalam proses penilaian kelayakan disertasi, dewan penguji memberikan penilaian menggunakan instrumen penilaian kelayakan disertasi.

G. Standar Mutu Ujian Tesis dan Disertasi

G.1. Standar Mutu Ujian Tesis

  1. Ujian tesis dilaksanakan untuk menilai penguasaan mahasiswa tentang isi tesis dan kemampuan dalam menjawab atau memberi respon terhadap pertanyaan atau permasalahan yang diberikan oleh dewan penguji.
  2. Penilaian ujian tesis ditetapkan oleh dewan penguji, terdiri dari: Pembimbing 1, pembimbing 2, penguji bidang studi dan penguji bidang pendidikan.
  3. Dalam proses penilaian ujian tesis, dewan penguji memberikan penilaian menggunakan instrumen penilaian ujian tesis.

G.2. Standar Mutu Ujian Disertasi

  1. Ujian disertasi dilaksanakan untuk menilai penguasaan mahasiswa tentang isi disertasi dan kemampuan dalam menjawab atau memberi respon terhadap pertanyaan atau permasalahan yang diberikan oleh dewan penguji.
  2. Penilaian ujian disertasi ditetapkan oleh dewan penguji, terdiri dari: Rektor UM, Direktur Pascasarjana, Satu dosen program studi bukan pembimbing, dan satu penguji dari perguruan tinggi lain, pembimbing 1, pembimbing 2, pembimbing 3.
  3. Dalam proses penilaian ujian disertasi, dewan penguji memberikan penilaian menggunakan instrumen penilaian ujian disertasi.
× How can I help you?