Standart Operasional Prosedur

 A. SOP Pengembangan Kurikulum

  1. Wakil Direktur 1 Pascasarjana UM menyurati ketua program studi untuk melakukan evaluasi keterlaksanaan dan relevansi kurikulum program studi atau Ketua Program Studi menyurati Wakil Direktur 1 Pascasarjana UM untuk memberitahukan dan meminta difasilitasi pelaksanaan kegiatan evaluasi kurikulum program studi.
  2. Wakil Direktur 1 Pascasarjana UM melaporkan kegiatan evaluasi dan pengembangan kurikulum program studi kepada Direktur Pascasarjana dan mengajukan ketua dan anggota tim evaluasi dan pengembang kurikulum.
  3. Direktur Pascasarjana UM membuat surat tugas kepada tim evaluasi dan pengembangan kurikulum program studi.
  4. Tim evaluasi dan pengembang kurikulum mengkaji Pedoman pengembangan kurikulum UM untuk mengikuti alur dan prosedur evaluasi dan pengembangan kurikulum.
  5. Ketua program studi, Tim dan dosen-dosen program studi bersama-sama menetapkan profil lulusan program studi.
  6. Tim melakukan analisis strategis meliputi keterlaksanaan kurikulum sebelumnya dan kondisi yang ada saat ini serta arah pengembangan program studi pada masa yang akan datang.
  7. Tim melakukan analisis kompetensi lulusan dan pemetaan kompetensi yang relevan dengan visi, misi, dan tujuan Program pascasarjana UM serta profil lulusan program studi.
  8. Tim melakukan pengelompokan kompetensi berdasarkan hasil analisis dan pemetaan kompetensi lulusan.
  9. Tim melakukan analisis struktur dan isi matakuliah berdasarkan kelompok kompetensi yang ingin dicapai.
  10. Ketua program studi mengajukan Nama dan Kode Matakuliah kepada sisten Direktur 1 Pascasarjana.
  11. Ketua program studi menugaskan dosen-dosen pengampu matakuliah untuk mengembangkan deskripsi matakuliah sesuai dengan kompetensi matakuliah. Deskripsi matakuliah menjabarkan materi yang harus dibelajarkan untuk mencapai kompetensi pada sks serta jam semester (js) yang ditetapkan disertai dengan referensi yang terkini.
  12. Ketua Prodi dan Tim Pengembang kurikulum menyusun kurikulum program studi yang meliputi: visi, misi, dan tujuan program studi, profil lulusan, kompetensi lulusan, struktur kurikulum (meliputi: kode, nama matakuliah, sks, js, semester penyajian), dan deskripsi matakuliah (materi untuk mencapai kompetensi dan referensi).
  13. Ketua Program studi mengirimkan draft kurikulum kepada Wakil Direktur 1 Pascasarjana untuk direview di Pusat Kurikulum Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran UM.
  14. Ketua program studi dan Tim Kurikulum merevisi draft kurikulum setelah memperoleh masukan. Hasil revisi diajukan kepada Wakil Direktur 1 Pascasarjana UM.
  15. Wakil Direktur 1 Pascasarjana UM mengusulkan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana tentang Kurikulum Program Studi yang digunakan.
  16. Wakil Direktur 1 menugaskan Bagian Tatausaha untuk melakukan setting dan produksi kurikulum program studi.
  17. Wakil Direktur 1 menugaskan ketua program studi untuk mensosialisasikan kurikulum kepada dosen-dosen dan mahasiswa.
  18. Ketua program studi menugaskan kepada dosen-dosen pengampu matakuliah untuk mengembangkan rancangan perkuliahan semester sesuai dengan format RPS yang ditetapkan prodi.
  19. Ketua program studi menugaskan para dosen pengampu matakuliah mengembangkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP).
  20. Wakil Direktur 1 mengembangkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
  21. Dosen melakukan refleksi pada akhir perkuliahan dan memberi catatan pada RPS dan SAP sebagai masukan untuk perbaikan kurikulum.

 B. SOP Penerimaan Mahasiswa Baru

B.1. Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Direktur membentuk Panitia penerimaan mahasiswa baru melalui surat tugas;
  2. Panitia menyiapkan brosur, pengumuman baik secara on-line maupun off-line;
  3. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan setiap kali penerimaan mahasiswa baru;
  4. Setiap calon mahasiswa baru diharuskan mendaftar secara online atau pada bagian pendaftaran dengan mengisi formulir penerimaan yang telah disediakan oleh panitia beserta persyaratan administrasi lainnya;
  5. Setiap calon mahasiswa baru harus memasukkan kembali formulir yang telah diisi beserta persyaratan lainnya ke bagian pendaftaran mahasiswa baru;
  6. Setiap mahasiswa baru harus mengikuti seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru;
  7. Waktu pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru ditentukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru dari program pascasarjana UM.

B.2. Jadwal dan Waktu Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan 2 kali dalam setahun dan bila diperlukan dapat dilakukan lebih dari dua kali dalam satu tahun.
  2. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan pada bulan Juni dan Desember.

B.3. Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru didahului dengan seleksi berkas dari calon mahasiswa;
  2. Setiap calon mahasiswa menerima nomor kartu ujian seleksi dari panitia;
  3. Pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru didahului dengan ujian tulis dan wawancara;
  4. Seleksi wawancara akan dilaksanakan setelah ujian tulis selesai dilakukan.

B.4. Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru akan diumumkan satu minggu setelah pelaksanaan ujian tulis dan wawancara;
  2. Jumlah mahasiswa yang diterima setiap kali penerimaan disesuaikan dengan kapasitas sumberdaya dan fasilitas yang tersedia.

B.5. Pendaftaran Ulang

  1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar kembali kebagian akademik prodi Pascasarjana.
  2. Mahasiswa yang tidak mendaftar kembali pada batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur.

C. SOP Proses Perkuliahan

C.1. Sebelum Perkuliahan (Perencanaan)

  1. Ketua program studi mengusulkan dosen-dosen pengampu matakuliah kepada Direktur Pascasarjana paling lambat 6 enam minggu sebelum perkuliahan pada semester baru berlangsung.
  2. Direktur Pascasarjana dibantu oleh Wakil Direktur 1 Pascasarjana menetapkan dan menugaskan dosen-dosen pengampu matakuliah paling lambat 4 (empat) minggu sebelum perkuliahan pada semester baru berjalan.
  3. Dosen-dosen pengampu matakuliah mengembangkan Rancangan Perkuliahan Semester (RPS), Satuan Acara Perkuliahan (SAP) sesuai dengan standar proses perkuliahan UM.
  4. Dosen-dosen pengampu matakuliah menyerahkan RPS kepada Ketua Program Studi paling lambat 1(satu) minggu setelah pelaksanaan perkulihan pada semester berjalan dalam bentuk print out (hard copy) dan soft copy (file elektronik).
  5. Ketua program studi dibantu oleh Staf bagian tata usaha mendokumentasikan RPS para dosen.
  6. Wakil Direktur 1 Pascasarjana dibantu oleh staf TU Pascasarjana menyiapkan daftar hadir, jurnal perkuliahan, dan instrument monitoring evaluasi awal perkuliahan pada masing-masing matakuliah pada setiap program studi. Daftar peserta matakuliah disampaikan kepada dosen pengampu matakuliah paling lambat 1 (satu) hari sebelum perkuliahan dimulai.
  7. Wakil Direktur 1 menugaskan staf TU Pascasarjana menyiapkan fasilitas perkuliahan (ruang, meubelair, dan alat bantu lainnya) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perkuliahan dimulai.

C.2. Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Pergantian dosen, ruang kuliah, dan waktu kuliah harus dilaporkan oleh dosen yang bersangkutan kepada Ketua Program Studi, Wakil Direktur 1, dan Bagian TU Pascasarjana.
  2. Jumlah tatap muka dalam satu semester sesuai dengan jam semester. Bila dosen berhalangan hadir pada suatu pertemuan agar diganti pada hari lain berdasarkan kesepakatan dengan mahasiswa. Penggantian waktu tatap muka tidak merugikan mahasiswa atau tidak bersamaan dengan pelaksanaan matakuliah lain.
  3. Pada pertemuan pertama dosen pengampu matakuliah harus menyampaikan RPS, jenis tes dan tugas, rumus penentuan nilaiakhir, referensi utama yang digunakan, dan aturan-aturan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran perkuliahan kepada mahasiswa.
  4. Pada pertemuan pertama, Wakil Direktur 1 Pascasarjana dibantu oleh staf Tata Usaha mengumumkan kepada dosen untuk mengisi instrumen monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan fasilitas pembelajaran yang ada. Ketua kelas atau wakil ketua kelas mewakili para mahasiswa dikelasnya mengisi instrumen umpan balik perkuliahan pada pertemuan pertama.
  5. Wakil Direktur 1 Pascasarjana dibantu oleh staf TU Pascasarjana merekam data dan mendokumentasikan hasil monitoring evaluasi dan umpan balik awal perkuliahan sebagai evaluasi kesiapan fasilitas pembelajaran dan kesiapan dosen pengampu pada tiap matakuliah.
  6. Proses pembelajaran pada tiap-tiap pertemuan harus mengacu pada Standar Proses Perkuliahan di UM.
  7. Proses pembelajaran di Pascasarjana harus berorientasi pada pembelajaran berpusat kepada mahasiswa atau pembelajaran yang mendidik.
  8. Dosen merekam kehadiran mahasiswa pada daftar hadir yang disediakan.
  9. Pada setiap akhir pertemuan dosen harus mengisi jurnal perkuliahan yang berisi tentang materi pada tiap pertemuan. Jurnal perkuliahan ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa.
  10. Perkuliahan berlangsung sesuai dengan waktu yang ditetapkan sesuai jumlah sks atau jam semester (js).
  11. Dosen melakukan evaluasi sesuai dengan rancangan pembelajaran.
  12. Wakil Direktur 1 Pascasarjana merekam kehadiran dosen minimal 2 (dua) kali dalam satu semester, yaitu pada tengah semester dan akhir semester, dan memberitahukan hasil rekap kehadiran kepada dosen yang bersangkutan.
  13. Wakil Direktur 1 Pascsasarjana dibantu oleh staf Tata Usaha mengumumkan kepada mahasiswa untuk melakukan evaluasi proses pembelajaran secara online minimal 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan pada semester berjalan berakhir.
  14. Wakil Direktur 1 Pascasarjana dibantu oleh staf Tata usaha merekam data, mendokumentasikan serta mensosialisasikan hasil angket sebagai evaluasi keterlaksanaan pembelajaran (keterlaksanaan kontrak kuliah) pada tiap matakuliah.

C.3. Pascaperkuliahan (Evaluasi)

  1. Ujian dan tugas harus dikoreksi oleh dosen dan hasilnya harus diinformasikan kepada mahasiswa.
  2. Dosen menetapkan nilai akhir sesuai dengan rumus nilai akhir yang dicantumkan pada RPS.
  3. Dosen memasukkan nilai akhir padasiakadsecara online paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan ujian akhir semeter.
  4. Dosen membuat refleksi keterlaksanaan perkuliahan selama satu semester sebagai masukan untuk revisi dan pengembangan kurikulum matakuliah yang bersangkutan.
  5. Hasil refleksi masing-masing dosen diserahkan kepada Ketua Program Studi untuk didokumentasikan dan digunakan pada saat revisi kurikulum program studi.

D. SOP Pembimbingan Tesis

    1. Mahasiswa mengajukan usulan dua nama dosen pembimbing tesis.
      • Pembimbing tesis memiliki kemampuan akademik yang sesuai untuk membimbing calon magister dan mendapat tugas untuk membimbing dari program studi.
      • Pembimbing pertama adalah dosen Pascasarjana berjabatan Lektor Kepala bergelar Doktor serta memiliki kesesuaian keahlian spesialisasi mahasiswa yang dibimbing.
      • Pembimbing kedua adalah dosen Pascasarjana berkualifikasi akademik Doktor dan jabatan minimal Lektor.
    2. Ketua pogram studi menyusun daftar pembimbing tesis dengan mempertimbangkan persyaratan pembimbing, usulan mahasiswa, dan beban kerja dosen.
    3. Direktur Pascasarjana menetapkan tim pembimbing tesis.
    4. Surat tugas pembimbingan tesis dari Direktur Pascasarjana dikirimkan kepada para dosen pembimbing tesis dan mahasiswa yang bersangkutan serta untuk arsip.
    5. Layanan Pembimbingan
      • Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing tesis untuk penyusunan proposal penelitian.
      • Mahasiswa melaksanakan konsultasi secara rutin dan intensif.
      • Mahasiswa merekam pelaksanaan konsultasi/bimbingan dalam buku bimbingan yang dapat diambil di TU Pascasarjana.
      • Mahasiswa melaporkan kemajuan penulisan tesis setiap akhir semester.
      • Sepanjang proses penulisan tesis, mahasiswa memperoleh bimbingan: (a) konsultasi dengan dosen pembimbing untuk memantapkan proposal, (b) seminar proposal, (c) pengambilan data, (d) analisis data, (e) menulis laporan, (d) persiapan tesis, (e) perbaikan tesis, dan (f) perbaikan pascaujian sampai selesai/lulus.
    6. Tahap-tahap Penyusunan Tesis:
      • Perkuliahan Metodologi Penelitian
        • Mahasiswa S2 mengambil matakuliah Metodologi Penelitian yang diberikan sebagai syarat untuk memulai menulis proposal, Tugas akhir perkuliahan ini adalah proposal penelitian untuk Tesis.
      • Seminar Usulan Penelitian
        • Dalam perkuliahan Metodologi Penelitian mahasiswa harus sudah memilki topik pilihan untuk dikembangkan menjadi proposal yang harus diseminar-kan di kelas. Seminar dibimbing oleh dosen pengajar dan mendapat masukan dari teman sekelas untuk diperbaiki.
      • Konsultasi dengan Dosen Pembimbing
        • Untuk menyempurnakan proposalnya, mahasiswa dilayani konsultasi dengan para pembimbingnya secara terjadwal.
      • Seminar Proposal Tesis
        • Apabila proposal sudah disetujui oleh semua pembimbing, mahasiswa menyeminarkan proposalnya dengan mengundang teman seangkatan dan mahasiswa lainnya, dengan ketentuan seminar dilaksanakan dengan dibimbing oleh minimal salah satu pembimbingnya. Pembimbing yang tidak hadir harus memberikan penilaian produk proposalnya.
          • Prosedur pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut:
            1. Mahasiswa meminta persetujuan untuk menyeminarkan usulan tesis kepada dosen pembimbing dan memastikan kehadiran dosen pembimbing pada seminar usulan.
            2. Mahasiswa mendaftar ke Ketua Program Studi yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebe­lum pelaksanaan seminar.
            3. Menyerahkan 6 (enam) eksemplar usulan tesis serta telah disetujui oleh seluruh dosen pembimbing kepada Subag Tata Usaha Pascasarjana.
            4. Menyiapkan ikhtisar singkat usulan tesis/disertasi 2 (dua) lembar diketik spasi satu untuk dibagikan kepada peserta seminar.
            5. Mengusulkan pembuatan undangan kepada Ketua Pro­gram Studi untuk dikirimkan kepada seluruh dosen pembimbing dan bukan pembimbing serta me­nempelkannya di papan pengumuman yang tersedia di Pascasarjana.
            6. Membuat laporan hasil seminar usulan tesis dan menyerahkannya ke Subag Tata Usaha Pascasarjana.
        • Pengambilan Data
          • Setelah selesai seminar dan dievaluasi layak untuk meneruskan tahap berikutnya, mereka baru diperkenankan mengambil data.
        • Analisis Data dan Penulisan Laporan
          • Setelah pengambilan data selesai, mahasiswa segera menganalisis data dan menyusun draft laporan.
        • Ujian Tesis
          • Ujian Tesis dilaksanakan apabila sudah disetujui oleh semua pembimbing.
        • Revisi Pascaujian
          • Setelah ujian selesai mahasiswa diberi waktu untuk memperbaiki tesis sampai menghasilkan naskah tesis dalam batas waktu sesuai dengan yang ditentukan oleh dewan penguji.
        • Lain-lain
          1. Cakupan Bimbingan
            • Selama proses penulisan tesis sampai dengan revisi pasca ujian, mahasiswa berkonsultasi dengan para pembimbingnya sampai naskah tesis dan disertasi benar-benar baik.
          2. Perubahan Pembimbing
            • Bilamana selama proses pembimbingan muncul masalah, baik akademik maupun non akademik, mahasiswa dapat mengajukan perubahan susunan pembimbing. Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan alasannya untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua PSSJ. Ketua PSSJ berkoordinasi dengan dosen pembimbing yang diganti maupun pengganti dan atau Dekan terkait, untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
          3. Monitoring
            • Selama proses pembimbingan tesis, mahasiswa akan dimonitor secara kontinyu oleh dosen pembimbingnya agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu; untuk keperluan ini digunakan buku Bimbingan Tesis. Apabila ada masalah dan mahasiswa tidak melanjutkan konsultasi, Direktur Pascasarjana akan memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan kemajuan belajarnya/penulisan tesis/disertasinya.

E. SOP Pembimbingan Disertasi

      1. Penetapan Pembimbing Disertasi
        • Mahasiswa mengajukan usulan tiga nama dosen pembimbing disertasi.
        • Pascasarjana menyusun daftar sementara usulan pembimbing disertasi.
        • Ketua Program Studi memeriksa data usulan pembimbing disertasi. Persyaratan pembimbing disertasi adalah sebagai berikut.
          1. Para pembimbing memiliki kualifikasi dan kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor dan mendapat tugas untuk membimbing.
          2. Pembimbing I disertasi adalah dosen tetap Pascasarjana, memiliki jabatan akademik Guru Besar dalam spesialisasi keilmuan yang sama atau sebidang dengan mahasiswa yang dibimbing.
          3. Pembimbing II adalah dosen tetap Pascasarjana, berkualifikasi akademik Doktor dan jabatan fungsional Lektor Kepala.
          4. Pembimbing III adalah dosen Pascasarjana, sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik Lektor, bergelar Doktor, dan memiliki keahlian dalam studi spesialisasi mahasiswa yang dibimbing.
        • Ketua pogram studi menyusun daftar pembimbing disertasi dengan mempertimbangkan persyaratan pembimbing, usulan mahasiswa, dan beban kerja dosen.
        • Direktur Pascasarjana menetapkan tim pembimbing disertasi.
        • Surat tugas pembimbingan tesis dari Direktur Pascasarjana dikirimkan kepada para dosen pembimbing disertasi dan mahasiswa yang bersangkutan serta untuk arsip.
      2. Layanan Pembimbingan.

        Proses pembimbingan penulisan disertasi adalah sebagai berikut.

        1. Mahasiswa menyusun disertasi diawali dengan pengajuan usulan disertasi yang kelayakannya disetujui oleh Panitia Penilaian Usulan Disertasi.
        2. Mahasiswa melaksanakan konsultasi secara rutin dan intensif.
        3. Pelaksanaan konsultasi bimbingan direkam dalam buku bimbingan yang bisa diambil di TU sebagai syarat untuk penilaian kelayakan ujian disertasi.
        4. Setiap akhir semester mahasiswa melaporkan kemajuan penulisan disertasi.
        5. Proses penulisan disertasi melalui bimbingan antara lain: (a) konsultasi dengan dosen pembimbing untuk menyusun usulan disertasi (proposal), (b) seminar proposal, (c) pengambilan data, (d) analisis data, (e) menulis laporan, penyusunan draft disertasi, (f) penilaian kelayakan disertasi, (g) ujian disertasi, dan (h) perbaikan disertasi pascaujian sampai selesai/lulus.
      3. Proses Penyusunan Disertasi

Penyusunan tesis/disertasi dilayani dengan tahap-tahap berikut.

  •     Perkuliahan Metodologi Penelitian
    • Mahasiswa S3 mengambil mata kuliah Seminar Kajian dan Analisis Penelitian. Tugas akhir perkuliahan ini adalah usulan penelitian untuk Disertasi.
  • Seminar Usulan Penelitian
    • Dalam perkuliahan Seminar Kajian dan Analisis Penelitian (S3), mahasiswa harus sudah memilki topik pilihan untuk dikembangkan menjadi proposal yang harus diseminarkan di kelas. Seminar dibimbing oleh dosen pengajar dan mendapat masukan dari teman sekelas untuk diperbaiki.
  • Konsultasi dengan Dosen Pembimbing

 

Untuk menyempurnakan usulan disertasinya, mahasiswa dilayani konsultasi dengan para pembimbingnya secara terjadwal.

  • Seminar Usulan Disertasi
    • Apabila sudah disetujui oleh semua pembimbing, mahasiswa menyeminarkan usulan disertasinya dengan mengundang teman seangkatan dan mahasiswa lainnya, dengan ketentuan untuk S3 harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang pembimbing dan satu orang penguji bukan pembimbing. Pembimbing yang tidak hadir harus memberikan penilaian produk usulannya.

Prosedur pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa meminta persetujuan untuk menyeminarkan usulan tesis/ disertasi kepada dosen pembimbing, dan memastikan kehadiran dosen pembimbing pada seminar usulan.
  • Mahasiswa mendaftar ke Ketua Program Studi yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan seminar.
  • Menyerahkan 6 (enam) eksemplar usulan disertasi serta telah disetujui oleh seluruh dosen pembimbing kepada Subag Tata Usaha Pascasarjana.
  • Menyiapkan ikhtisar singkat usulan disertasi 2 (dua) lembar diketik spasi satu untuk dibagikan kepada peserta seminar.
  • Mengusulkan pembuatan undangan kepada Ketua Program Studi untuk dikirimkan kepada seluruh dosen pembimbing dan bukan pembimbing serta menempelkannya di papan pengumuman yang tersedia di Pascasarjana.
  • Membuat laporan hasil seminar usulan tesis/disertasi dan menyerahkannya ke Subag Tata Usaha Pascasarjana.

Pengambilan Data

  • Untuk mahasiswa Program Doktor (S3), boleh melanjutkan ke tahap pengambilan data apabila dalam kualifikasi lisan dan tulis (ujian komprehensif) dinyatakan lulus.

Analisis Data dan Penulisan Laporan

Setelah pengambilan data selesai, mahasiswa segera menganalisis data dan menyusun draft laporan.

Seminar Hasil Penelitian dan Penilaian Kelayakan Disertasi

Mahasiswa program doktor menulis draft disertasinya dengan dibimbing oleh semua pembimbingnya. Setelah penulisan selesai, atas persetujuan ketiga pembimbingnya, mahasiswa mengajukan ujian kelayakan disertasi dengan mengajukan satu penguji bidang studi bukan pembimbing.

Revisi Draft Disertasi

Setelah mendapat masukan dari seminar hasil/penilaian dari penguji, mahasiswa merevisi draft tesis/disertasi sampai menghasilkan naskah tesis/disertasi yang siap diujikan dalam ujian tesis/disertasi.

Ujian Disertasi

Ujian Disertasi dilaksanakan apabila sudah disetujui oleh semua pembimbing.

Revisi Pascaujian

Setelah ujian selesai mahasiswa diberi waktu untuk memperbaiki disertasinya sampai menghasilkan naskah disertasi dalam batas waktu sesuai dengan yang ditentukan oleh dewan penguji, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Lain-lain

  • Cakupan Bimbingan

Selama proses penulisan disertasi sampai dengan revisi pascaujian, mahasiswa berkonsultasi dengan para pembimbingnya sampai naskah disertasi benar-benar baik.

  • Perubahan Pembimbing

Bilamana selama proses pembimbingan muncul masalah, baik akademik maupun non akademik, mahasiswa dapat mengajukan perubahan susunan pembimbing. Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan alasannya untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua PSSJ. Ketua PSSJ berkoordinasi dengan dosen pembimbing yang diganti maupun pengganti dan atau Dekan terkait, untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.

  • Monitoring

Selama proses pembimbingan disertasi, mahasiswa akan dimonitor secara kontinyu oleh dosen pembimbingnya agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu; untuk keperluan ini digunakan buku Bimbingan Disertasi. Apabila ada masalah dan mahasiswa tidak melanjutkan konsultasi, Direktur Pascasarjana akan memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan kemajuan belajarnya/penulisan disertasinya.

F.SOP Penyusunan Artikel

  1. Mahasiswa mengusulkan tema artikel ilmiah kepada pembimbing.
  2. Pembimbing memberi masukan terhadap artikel ilmiah yang disulkan oleh mahasiswa yang dibimbing.
  3. Artikel ilmiah yang disusun mahasiswa disusun sesuai aturan penulisan karya ilmiah.
  4. Artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional memiliki karakteristik sebagai berikut:
    • Memiliki ISSN
    • Bertujuan menampung hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
    • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang memiliki disiplin keilmuan yang relevan
    • Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar isi)
    • Diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang sesuai dari sisi disiplin keilmuan.
    • Memakai Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
    • Memiliki Dewan Redaksi yang terdiri dari para ahli dibidangnya.
  5. Artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
  6. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2011 tentang terbitan berkala.
  7. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala
  8. Mengacu Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1313/E5.4/LL/2011 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2011
  9. Mengacu Surat Edaran Direktur Diktendik Tanggal 8 Januari 2012 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2012.
  10. Artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional memiliki karakteristik sebagai berikut:
    • Artikel ilmiah yang termasuk pada publikasi ilmiah yang terindeks dalam database Thomson Reuters, Scimago, SCOPUS, Springer, Microsoft academic, Copernicus, DOAJ, Google Scholar.
    • Memiliki faktor dampak > 0.1
    • Tidak termasuk dalam daftar blacklist (scholarlyoa.com) baik publisher maupun stand-alone
    • Bahasa yang digunakan adalah bahasa PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Cina)
    • Penyumbang artikel/naskah berasal dari lebih dari 4 negara
    • Penelaah berasal dari lebih dari 4 negara yang terkemuka di bidangnya.
    • Menawarkan off-prints/reprints.

G. SOP Penilaian Kelayakan Disertasi

 

Sebelum diajukan dalam ujian, naskah disertasi perlu dinilai oleh Penilai Kelayakan Disertasi. Mahasiswa yang diperbolehkan menempuh ujian kelayakan disertasi adalah mereka yang telah lulus semua matakuliah teori, telah lulus ujian kualifikasi, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi persyaratan program S3.

Prosedur Pengajuan dan Penilaian Kelayakan Disertasi:

  1. Mahasiswa mengambil blangko permohonan penilaian disertasi di Subag Tata Usaha Pascasarjana dengan menunjukkan bukti bimbingan minimal sebanyak 18 kali pada Buku Bimbingan Disertasi.
  2. Mahasiswa meminta persetujuan tertulis kepada dosen pembimbing disertasi   (I, II dan III) untuk melaksanakan ujian kelayakan disertasi.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua Program Studi (dua minggu sebelum waktu ujian) untuk menyusun Panitia Penilai Kelayakan Disertasi (PPKD) serta merundingkan waktu pelaksanaan ujian. Panitia Penilai Kelayakan Disertasi (PPKD) terdiri dari tiga pembimbing dan satu dosen program studi bukan pembimbimg.
  4. Ketua Program Studi menghubungi masing-masing dosen yang telah ditetapkan untuk meminta kesediaannya sebagai anggota PPKD serta mengkonfirmasikan waktu penilaian dengan membubuhkan tandatangan pada blangko yang tersedia.
  5. Mahasiswa menyerahkan lima naskah disertasi yang telah diketik mengikuti buku PPKI kepada Subag TU Pascasarjana. Empat naskah disertasi untuk panitia penilai/dewan penguji dan satu naskah sebagai arsip di Subag TU Pascasarjana.
  6. Mahasiswa menyerahkan blangko yang telah ditandatangani PPKD kepada Direktur melalui Subag Tata Usaha Pascasarjana untuk dibuatkan undangan.
  7. Subag Tata Usaha Pascasarjana mengirimkan undangan dan naskah disertasi kepada dewan penguji.

Rapat penilaian dipimpin oleh Promotor. Pada waktu rapat penilaian, mahasiswa menunggu di luar ruang rapat menunggu hasilnya. Setelah rapat penilaian selesai, mahasiswa diberi kesempatan merevisi disertasi sesuai hasil penilaian. Apabila hasil revisi telah disetujui PPKD, mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan untuk ujian disertasi.

H. SOP Ujian Tesis

 

Mahasiswa yang diperbolehkan melaksanakan ujian tesis adalah mereka yang telah lulus semua matakuliah teori, telah lulus ujian komprehensip, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi persyaratan program S2.

Prosedur Pengajuan Ujian Tesis:

  1. Mahasiswa mengambil blangko permohonan ujian tesis di Subag Tata Usaha dengan menunjukkan bukti bimbingan minimal sebanyak 12 kali pada Buku Konsultasi dan Pemantauan Pembimbingan Tesis.
  2. Mahasiswa meminta persetujuan tertulis kepada dosen pembimbing tesis (I dan II) untuk melaksanakan ujian tesis.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Direktur melalui Ketua Program Studi (dua minggu sebelum waktu ujian) untuk merundingkan waktu pelaksana-an ujian serta penentuan anggota dewan penguji.
  4. Ketua Program Studi menghubungi masing-masing dosen yang telah ditetapkan untuk meminta kesediaannya sebagai anggota dewan penguji.
  5. Mahasiswa menyerahkan 5 naskah tesis yang telah diketik mengikuti Buku Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah kepada Subag TU Pascasarjana. Empat naskah tesis untuk dewan penguji dan satu naskah sebagai arsip di Subag TU.
  6. Mahasiswa menyerahkan permohonan dan persetujuan ujian tesis ke Subag Tata Usaha untuk diproses lebih lanjut.
  7. Subag Tata Usaha Pascasarjana memproses undangan pelaksanaan ujian, berita acara ujian, daftar hadir penguji, dan langko nilai.
  8. Subag Tata Usaha mengirimkan undangan dan naskah tesis kepada dewan penguji.
  9. Pengumuman kelulusan ujian, tanpa nilainya, diberitahukan kepada mahasiswa yang bersangkutan setelah selesai ujian. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian.
  10. Subag Tata Usaha Pascasarjana memproses pemberitahuan pasca ujian tentang catatan, lama revisi, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Mahasiswa wajib merevisi tesisnya sesuai komentar para penguji dengan batas waktu yang disepakati agar dapat dinyatakan lulus tuntas.
  11. Ketuntasan kelulusan mahasiswa dalam ujian tesis dinyatakan dengan diserah-kannya hardcopy dan softcopy tesis, artikel untuk publikasi ilmiah serta abstrak dalam dua versi (1) Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kepada Direktur melalui Subag Tata Usaha Pascasarjana.
  12. Jika sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa belum menyelesaikan perbaikan tesisnya, Direktur Pascasarjana berkonsultasi dengan Kaprodi atau mengundang rapat terbatas Dewan Penguji untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan lulusan.

I. SOP Ujian Disertasi

Prosedur Pengajuan Ujian Disertasi:

  1. Mahasiswa mengambil blangko permohonan ujian disertasi di Subag TU Pascasarjana.
  2. Mahasiswa meminta persetujuan tertulis kepada dosen pembimbing disertasi (I, II dan III) untuk melaksanakan ujian disertasi.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada ketua pelaksana/Direktur Pascasarjana melalui Koorprodi (dua minggu sebelum watu ujian) untuk merundingkan waktu pelaksanaan ujian serta penentuan anggota dewan penguji. Dewan penguji terdiri atas tiga promotor, satu penguji bidang studi, satu penguji bidang pendidikan, dan satu penguji dari luar UM.
  4. Koorprodi menghubungi masing-masing dosen penguji yang telah ditetapkan untuk meminta kesediaannya sebagai anggota dewan penguji.
  5. Menyerahkan 7 naskah disertasi yang telah diketik mengikuti Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Enam naskah disertasi untuk dewan penguji dan satu naskah untuk arsip di Subag TU
  6. Mahasiswa menyerahkan permohonan dan persetujuan ujian disertasi ke Subag TU untuk diproses lebih lanjut.
  7. Subag TU memproses undangan pelaksanaan ujian, berita acara ujian, daftar hadir penguji, dan blangko nilai.
  8. Subag TU mengirimkan undangan dan naskah disertasi kepada dewan penguji.
  9. Pengumuman kelulusan ujian, tanpa nilainya, diberitahukan kepada yang bersangkutan setelah selesai ujian. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian.
  10. Subag TU memproses pemberitahuan pasca ujian tentang catatan, lama revisi, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Mahasiswa wajib merevisi disertasinya sesuai komentar para penguji dengan batas waktu yang disepakati agar dapat dinyatakan lulus tuntas.
  11. Ketuntasan kelulusan mahasiswa dalam ujian disertasi dinyatakan dengan diserahkannya hardcopy dan softcopy disertasi, artikel untuk publikasi ilmiah serta abstrak dalam dua versi (1) Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kepada Direktur melalui Subag Tata Usaha Pascasarjana
  12. Jika sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa belum menyelesaikan perbaikan disertasinya, Direktur Pascasarjana berkonsultasi dengan Kaprodi atau mengundang rapat terbatas Dewan Penguji untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan lulusan.

 

 

× How can I help you?