WORKSHOP KURIKULUM BIDANG STUDI 2015

          Pascasarjana Universitas Negeri Malang mengadakan workshop hari Sabtu, 30 Mei 2015 s/d Minggu, 31 Mei 2015 tentang Kurikulum Program Studi Pascasarjana Universitas Negeri Malang. Workshop ini di adakan dengan target luaran mengenai Pembelajaran Lulusan Program Studi di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Malang, Pengembangan Deskripsi Mata Kuliah, Kurikulum Program Studi di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Malang edisi 2015 dan Katalog Program Studi Edisi 2015. Workshop tentang Kurikulum Program Studi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai dengan tagihan kebutuhan di lapangan, perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku. Salah satu upaya dilaksanakan yaitu pengembangan kurikulum program studi. Hal ini perlu dilakukan dengan segera agar proses perkuliahan dan evaluasinya sesuai dengan tuntutan kompetensi lulusan yang akan dibentuk dengan kebutuhan pengguna lulusan serta tuntutan dunia kerja masa kini dan masa datang. Sesuai dengan peraturan standar pendidikan tinggi bahwa penyelenggaraan pendidikan harus memenuhi standar standar isi, proses, dan evaluasi. Untuk memenuhi standar tersebut program studi harus memiliki kurikulum yang memiliki isi yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kemudian dijabarkan kedalam standar proses dan evaluasi agar dapat mencapai tagihan-tagihan dalam dokumen kurikulum.

          Diskusi sinkronisasi peraturan-peraturan terkait ke dalam Pengembangan Kurikulum Program Studi di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Malang yakni mengenai (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesi, (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (3) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Penddikan Tinggi, (4) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012, (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, (6) Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 526/E.E3/MI/2014 tentang Penjelasan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Pascasarjan, (7) Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah, (8) Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Suplemen Buku Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang, Bab IV Publikasi Karya Akademik.

× How can I help you?